Ketua APDESI Kabupaten Cianjur, Beni Irawan S.H. mengklarifikasi bahwa proses pengunduran diri atau pemberhentian Kepala Desa harus dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Hal ini disebabkan oleh maraknya demo-demo yang menuntut Kepala Desa mundur dari kedudukan, yang dapat menyebabkan kekacauan jika tidak diikuti dengan prosedur yang tepat.
“Kami ingin mengingatkan bahwa proses pengunduran diri atau pemberhentian Kepala Desa harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya,” kata Ketua APDESI Beni Irawan S.H.
APDESI Kabupaten Cianjur mengimbau kepada masyarakat untuk memahami prosedur yang berlaku dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami juga mengajak kepada semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas di desa-desa di Kabupaten Cianjur,” tambahnya.
Wartawan Nendi Rafael










