(Anak SMP Dianiaya, UU Perlindungan Anak dan Tanggung Jawab Lembaga Dipertaruhkan)
Cugenang, Kabupaten Cianjur — Sebuah peristiwa yang memalukan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kecamatan Cugenang. Azwari, siswa kelas 7E SMP Negeri 3 Padaluyu, menjadi korban penganiayaan oleh teman-temannya, Wahyu (kelas 8) dan Faisal, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Sekolah seharusnya menjadi ruang aman untuk menanam karakter dan akhlak, namun kini tempat itu justru menjadi arena kekerasan. Berdasarkan wawancara dan investigasi awal, korban mengalami trauma serius: ketakutan berlebihan saat berada di sekolah, kecemasan menetap, dan rasa tidak aman saat bersosialisasi. Hingga saat ini, belum ada guru atau pihak sekolah yang hadir untuk memberikan perlindungan atau menenangkan korban, memperburuk kondisi psikologisnya.
Perbuatan ini jelas bukan sekadar kenakalan atau insiden ringan. Ada indikasi niat jahat (mens rea) karena tindakan dilakukan secara sadar, di lingkungan yang seharusnya dijaga ketat oleh pihak sekolah.
Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat:
Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan;
Karena terjadi di lembaga pendidikan, SMP Negeri 3 Padaluyu memikul tanggung jawab administratif dan moral berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 65 ayat (1) & (2) UU Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban menjamin keselamatan, perlindungan, dan keamanan peserta didik tanpa membedakan status sosial atau ekonomi orang tua.
Kasus ini menyingkap kegagalan sistemik: anak dari keluarga sederhana pun harus mendapat perlindungan yang sama, tetapi kenyataannya respon institusi lambat dan minim perhatian, menciptakan luka yang lebih dalam dibanding sekadar fisik.
Para pemangku kebijakan dan masyarakat diingatkan: perundungan bukan masalah sepele. Ini pelanggaran hukum dan moral yang serius, serta ancaman bagi masa depan anak-anak. Sudah saatnya ada langkah tegas dan sistemik, agar sekolah kembali menjadi mercusuar moral dan tempat aman bagi semua anak, tanpa diskriminasi.
N.Rafael


















