banner 728x250
Berita  

JANJI KETUA BUMDES BENJOT UNTUK KEMBALIKAN UANG KEMBALI MUNDUR, WARGA PUN SIAP BERUNJUK RASA KEMBALI

banner 120x600
banner 468x60

Setelah dilaksanakannya aksi unjuk rasa pada hari kamis 13/11/2025 minggu kemarin oleh warga masyarakat desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur di depan kantor Desa terhadap Ketua Bumdes (Fessi Alkhausar) yang diduga menggelapkan dana bumdes tersebut, Kini warga masyarakat benjot tersebut pun merasa dikhianati atas janjinya.

Ketua bumdes saat berlangsungnya aksi unjuk rasa tersebut mengakui kesalahan nya dan akan mengembalikan uang tersebut yang berjumlah sekitar 180 juta rupiah pada hari kamis tanggal 20 November 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Cianjur.

Pada hari itu pula Kepala Desa (Sopian sauri) Beserta Ketua BPD di ikuti beberapa tokoh masyarakat mendatangi kantor Kejaksaan.

Warga masyarakat pun pada saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Cianjur sempat berteriak marah karena janji Ketua Bumdes itu pun meleset tak ada bukti, dia pun (Ketua Bumdes) saat itu mengulurkan janji nya hingga tanggal 8 desember 2025.

Tokoh masyarakat berteriak menyesal tidak bisa menghadiri mediasi dengan pihak kejaksaan hanya disaksikan oleh kepala desa dengan ketua BPD saja,terlebih mereka menduga ada apa ini?

Mereka menyuarakan siap akan berunjuk rasa lagi ke kantor desa dengan masa yang lebih banyak lagi.

Sementara itu Kades Benjot Sopian Sauri menyatakan bahwa beliau didampingi oleh Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan juga Pendamping Desa menghadiri pertemuan antara Ketua Bumdes dengan pihak Kejaksaan, tapi waktu itu juga saya merasa kecewa karena ketua Bumdes itu pun tidak bisa menepati janji nya sesuai komitmen awal. Saya benar merasa kecewa dan pihak kejaksaan pun sempat menegurnya. Setelah itu pihak kejaksaan menanyakan kepada ketua Bumdes kiranya kapan bisa membayar uang yang di selewengkan? Ketua Bumdes menjawab pada tanggal 8 desember 2025 saya siap mengembalikan nya, terangnya

Angga Insana Husti SH.MH, sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur menerangkan kepada awak media bahwa hal tersebut memang merugikan negara akan tetapi kita masih memberikan toleransi kepada Ketua Bumdes tersebut untuk segera mengembalikannya,dan jika pada saat waktu yang sudah ditentukan masih juga tidak bisa dibuktikan maka pihak kami pun akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum, tegas nya.

Tan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *