CIANJUR, 17 April 2026 – Bupati Cianjur memimpin langsung kegiatan bertajuk “Pemanfaatan dan Pemeliharaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan)” pada Jumat (16/4).
Dalam agenda tersebut, dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan traktor roda dua kepada para petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari berbagai wilayah di Kabupaten Cianjur.
Bantuan tahap pertama ini diserahkan secara simbolis kepada 10 orang petani yang mewakili kelompok tani di 9 kecamatan, meliputi:
Kecamatan Cianjur(1)
Kecamatan Cibeber(1)
Kecamatan Warungkondang(1)
Kecamatan Karangtengah (2 penerima untuk Poktan Sukabakti, Desa Sukasarana)
Kecamatan Cijati(1)
Kecamatan Sukaluyu(1)
Kecamatan Cidaun(1)
Kecamatan Bojongpicung(1)
Kecamatan Haurwangi(1).
Kepala Bidang Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Cianjur, Inna Ratna Sofia, S.P., M.IL., M.Sc., menjelaskan bahwa selain penyerahan bantuan, kegiatan ini juga mencakup pelatihan teknis bagi para petani.
“Sasaran pelatihan kali ini melibatkan petani dari 3 kecamatan, yaitu Cianjur, Karangtengah, dan Cilaku. Ada 25 peserta yang nantinya akan mengikuti pelatihan sebanyak 6 kali pertemuan.
Fokus kita adalah pemeliharaan agar alat ini berumur panjang,” ujar Inna.
Inna juga menekankan bahwa momen ini dihadiri oleh undangan yang lebih luas guna mendorong Percepatan Luas Tambah Tanam (LTT) pada Masa Tanam (MT) 2. Hal ini dilakukan karena masih banyak lahan sawah yang belum terolah, sementara pemerintah daerah sedang mengejar target produksi pangan.
Pemerintah Kabupaten Cianjur berkomitmen kuat dalam modernisasi pertanian. Selain mengajukan permohonan bantuan Alsintan ke Kementerian Pertanian secara bertahap, Bupati Cianjur juga telah mengalokasikan anggaran melalui APBD.
“Kita tidak hanya mengandalkan bantuan dari Pusat (Kementerian). Dari APBD Kabupaten Cianjur juga sudah dianggarkan dan saat ini sedang dalam proses pendistribusian. Tujuannya jelas: setiap kelompok tani minimal mengelola 25 hektar dan tidak boleh ada sawah yang menganggur di setiap musim tanam,” tegas pihak Dinas Pertanian.
Pemerintah daerah memberikan catatan tegas kepada seluruh kelompok tani penerima bantuan:
Dilarang Keras Menjual-belikan: Alsintan merupakan aset negara untuk kepentingan kelompok.
Hindari Temuan Hukum: Penggunaan harus sesuai teknis dan peruntukannya agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Optimalisasi Lahan: Alat harus bekerja di lapangan untuk memastikan produktivitas padi Cianjur tetap terjaga.
Tan.




















