banner 728x250
Berita  

Satreskrim polres cianjur gagalkan penyelundupan 648 gram SABU

banner 120x600
banner 468x60

CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang tergolong menonjol. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SA (alias Samsudin bin Ayi), warga Cianjur.

Penangkapan dilakukan di depan kawasan pergudangan di Jalan Raya Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat mencapai 648,75 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa potongan lakban, plastik klip, dompet kain, timbangan elektrik, dua roll lakban, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SA diketahui berperan sebagai perantara. Ia mengaku mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial FA yang kini masih dalam pengejaran petugas

Modus operandi yang digunakan yakni sistem “tempel”, di mana narkotika disimpan di lokasi tertentu, kemudian titiknya dibagikan melalui aplikasi peta kepada pembeli. Transaksi dilakukan secara tidak langsung melalui sistem transfer.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup

Pengungkapan Januari–April 2026

Dalam periode Januari hingga April 2026, jajaran Polres Cianjur mencatat sebanyak 26 laporan kasus narkotika dan obat keras terbatas. Rinciannya meliputi 20 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 5 kasus obat keras terbatas.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti berupa 759,91 gram sabu, 6,88 gram tembakau sintetis, serta 2.727 butir obat keras terbatas yang terdiri dari tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.

Jumlah tersangka yang diamankan dalam periode tersebut mencapai 38 orang. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem “tempel” hingga penjualan langsung secara berpindah-pindah.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Cianjur. Sementara itu, bagi pengguna narkotika akan dilakukan penanganan melalui mekanisme rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cianjur dan BNNK Cianjur.

Tan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *