Cianjur, Jawa Barat — Tingkat perceraian di Kabupaten Cianjur tergolong tinggi dan terus meningkat. Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama (PA) Cianjur memutus ribuan perkara perceraian setiap tahun:
Tahun Putus Register Upload
2025 3.869 3.609 3.869
2024 4.580 4.692 4.583
2023 4.040 4.120 4.084
2022 4.263 4.015 4.806
2021 3.349 3.289 2.762
2025 sampai data per September.
Angka ini menunjukkan rata-rata lebih dari 4.000 keluarga berpisah setiap tahun di Cianjur, mayoritas cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Hakekat Perceraian Secara Sosiologis dan Hukum
Dalam pandangan sosiologis, perceraian bukan sekadar putusnya ikatan suami istri, tetapi juga perubahan struktur keluarga dan jaringan sosial di sekitarnya. Perceraian mempengaruhi pola asuh, ekonomi rumah tangga, hingga relasi anak dengan orang tua dan lingkungan.
Secara hukum di Indonesia, perceraian hanya sah setelah diputuskan oleh pengadilan. Putusan pengadilan tidak hanya memutus ikatan perkawinan, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, termasuk nafkah dan pengasuhan. Artinya, meski secara hukum orang tua berpisah, kewajiban terhadap anak tetap melekat.
Dampak Serius bagi Anak
Anak-anak yang orang tuanya bercerai kerap menghadapi tantangan psikologis: rasa tidak aman, kesedihan mendalam, kebingungan, hingga masalah perilaku. Pada tahap perkembangan tertentu (misalnya usia sekolah), mereka juga rentan mengalami penurunan motivasi belajar dan kesulitan bersosialisasi. Dukungan emosional dan konsistensi pengasuhan menjadi kunci agar anak tidak kehilangan rasa stabilitas.
Faktor Penyebab dan Perlu Tindakan Bersama
Catatan PA Cianjur menunjukkan penyebab utama perceraian antara lain perselisihan berkepanjangan, masalah ekonomi, kurangnya komunikasi, dan perbedaan pandangan dalam rumah tangga. Faktor-faktor ini menguatkan perlunya edukasi pranikah, pembinaan keluarga, dan layanan konseling yang mudah diakses.
Menuju Masa Depan Lebih Baik
Dengan sinergi pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan, anak-anak yang terdampak perceraian diharapkan dapat memperoleh dukungan memadai agar tetap memiliki masa depan yang baik. Upaya ini mencakup konseling keluarga, pendidikan parenting, hingga program beasiswa dan perlindungan sosial bagi anak. N Rafael










