banner 728x250
Berita  

Kapolres Cianjur Kunjungi Keluarga Korban Penganiayaan di Cugenang, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

CIANJUR – Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, melaksanakan kunjungan takziah dan kemanusiaan ke rumah keluarga almarhum berinisial M (57), korban penganiayaan maut di Kampung Bayabang RT 01/RW 06, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (05/03/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi jajaran pejabat utama Polres Cianjur dan disambut langsung oleh Kapolsek Cugenang beserta jajaran, serta Danramil Cugenang beserta anggota. Selain memberikan dukungan moral, Kapolres juga menyerahkan santunan kepada keluarga korban dan memberikan bingkisan kepada anak-anak di lingkungan sekitar sebagai bentuk kepedulian Polri.

Peristiwa tragis ini bermula dari laporan piket Reskrim Polsek Cugenang terkait adanya kasus kematian pada Senin (02/03/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban M diduga kuat menjadi sasaran amuk tersangka berinisial UA (40), warga RT 03/RW 06 desa setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dipicu oleh tindakan korban yang mengambil dua buah labu siam pada hari sabtu 28/02/2026 di lahan yang dirawat oleh tersangka. Tersangka UA kemudian melakukan kekerasan fisik secara membabi buta yang menyebabkan korban mengalami luka parah di sekujur tubuh, terutama pada bagian kepala, wajah, dan hidung, hingga akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian.

Kepada awak media, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan main hakim sendiri.

“Kami dari Satuan Reskrim Polres Cianjur dan Unit Reskrim Polsek Cugenang harus melakukan penegakan hukum sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, benar ditemukan adanya kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban M yang dilakukan oleh tersangka UA,” ujar Kapolres.

Saat ini, tersangka UA telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan:

Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi dan melaporkan setiap permasalahan kepada pihak berwajib (Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat) alih-alih melakukan tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maup ygun orang lain.

Tan.

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *