Pengelola PKBM Prustasi merasakan tekanan akibat banyaknya permintaan biaya dengan dalih pengawasan. Ini mengganggu operasional pendidikan dan menimbulkan kebingungan. UU Dasar 1945 menjamin hak pendidikan bagi semua. Bagaimana agar pengawasan bisa efektif tanpa membebani? Butuh koordinasi dan transparansi dari pihak terkait untuk ciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif. Mari kita dorong solusi yang adil dan berkeadilan untuk pendidikan kita.
N.R
















