Bicara News Id.CIANJUR, 26 Februari 2026 – Sebuah kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tragis menimpa Risma Agustina binti Edi Supardi, warga Kp. Banakan Anyar, Desa Babakan Sari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Risma dilaporkan dalam kondisi kritis, menjadi korban penyanderaan, dan keluarganya kini menjadi sasaran pemerasan oleh sindikat pemberangkatan ilegal.
Risma diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab, pada tahun 2025 melalui jalur non-prosedural. Dugaan praktik ilegal ini diotaki oleh oknum sponsor bernama Ratna, yang bekerja sama dengan sponsor berinisial Icih (diduga beralamat di Jampang Surade, Sukabumi).
Korban dinyatakan sehat untuk berangkat meski melalui proses yang tidak sah.
Setelah 9 bulan di Dubai, Risma kini dalam kondisi sakit parah/kritis namun justru disandera oleh pihak agensi di sana.
Pemerasan dan Pemutusan Komunikasi
Bukannya memberikan perlindungan, pihak agensi dan sindikat sponsor di Indonesia justru memutus akses komunikasi antara korban dan keluarga. Mirisnya, sindikat ini diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang tebusan sebesar Rp40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) sebagai syarat kepulangan korban ke tanah air.
Menanggapi situasi darurat ini, pihak keluarga resmi menunjuk Adv. Dede Rohman sebagai kuasa hukum. Pihaknya menyatakan sedang merampungkan laporan resmi ke Polres Cianjur dengan menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis dalam KUHP baru dan UU TPPO:
UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO: Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait tindak pidana pemerasan.
Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait perampasan kemerdekaan atau penyanderaan.
“Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terstruktur. Kami tidak hanya mengejar oknum sponsor di lapangan, tapi juga aktor intelektual di baliknya. Nyawa warga negara Indonesia sedang terancam di luar negeri, dan kami tidak akan tinggal diam atas praktik premanisme berkedok penempatan kerja ini,” tegas Adv. Dede Rohman.
Desakan Kepada Pemerintah.
Keluarga korban melalui kuasa hukum mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), KJRI Dubai, dan BP2MI, untuk segera melakukan:
Evakuasi Medis Darurat: Mengingat kondisi kesehatan korban yang dilaporkan kritis.
Tan.












