Bicara News id. Selasa 13/1/2026. Kepala Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Neng Susilawati, S.I.P., secara resmi memberikan klarifikasi terkait klaim sengketa lahan seluas 56 hektar yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris almarhum H. Ali.
Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan simpang siur informasi mengenai lahan yang kini digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kp. Barujamas RT 03 RW 07.
Neng Susilawati menegaskan bahwa seluruh pembangunan fasilitas desa telah melalui prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa tanah yang dipergunakan untuk KDMP serta BUMDes memiliki sertifikat resmi dan legalitas hukum yang kuat. Segala bentuk pembangunan yang dilakukan pemerintah desa selalu didasarkan pada aturan yang ada,” ujar Neng Susilawati dalam keterangan resminya.
Senada dengan Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padaluyu, Dadan Ardiansyah, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan yang sangat mencolok antara klaim pihak ahli waris dengan catatan resmi negara. Berdasarkan Buku C Desa yang dikelola sejak 31 Desember 1982, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
Status Nomor C 513: Pihak ahli waris mengklaim lahan 56 hektar dengan nomor C 513. Namun, dalam Buku C Desa, Nomor 513 tercatat atas nama Okin Bin Enos dengan luas hanya sekitar 2.350 meter persegi, bukan 56 hektar.
Kepemilikan di Persil 1 dan 2: Lahan di blok Lulumpang seluas 26 hektar secara sah tercatat milik masyarakat secara turun-temurun, dan sebagian kini dimiliki oleh PT Puncak Biotek.
Aset Desa di Persil 4 dan 5: Lahan di lokasi ini tercatat sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Padaluyu dan Desa Sukajaya dengan total luas kurang lebih 7,3 hektar.
Pemukiman Warga di Persil 6: Wilayah ini merupakan area perkampungan (Kp. Barujamas dan Kp. Barujaya) yang secara legal dimiliki oleh masyarakat.
Dadan juga menekankan bahwa Pemerintah Desa telah proaktif melakukan kroscek sejak bertahun-tahun lalu. Pada 21 Januari 2000, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) Sukabumi melalui surat resmi nomor 5.113/KB 0402/2000 menyatakan bahwa data tanah atas nama H. Ali tidak terdaftar.
Pemerintah Desa Padaluyu menghimbau kepada pihak penggugat untuk mengedepankan koridor hukum jika merasa memiliki hak.
“Kami berharap kepada semua pihak penggugat agar permasalahan ini sebaiknya dibawa ke ranah hukum atau pengadilan. Hal ini penting agar ada titik temu yang jelas dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Neng Susilawati.
Tan.




















