Sengkata lahan perumahan kp qur’an yang dikelola oleh PT MATAQU kini memasuki babak baru yakni sidang ditempat.kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Cianjur pada hari jum’at tanggal 12 september 2025 dilokasi, tepatnya di kp Kabandungan RT 01/05 Desa Talaga Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Cianjur dihadiri juga oleh Pengacara dari dua belah pihak (penggugat dan tergugat) serta puluhan orang buyer ( pembeli lahan).
Mereka para buyer menuntut hak nya segara di realisasikan oleh pihak PT MATAQU yang sudah terbengkalai selama 5 tahun.sedangkan pihak PT pun mempunyai alasan tersendiri.maka terjadilah persoalan yang harus dibawa ke ranah pengadilan.
Kuasa hukum dari para buyer yang mengatasnamakan PAGUYUBAN KP QUR’AN menjelaskan bahwa dirinya akan membela para buyer dengan menuntut hak mereka yang sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak sebelumnya.
Kami disini sesuai permintaan para buyer akan melakukan gugatan perdata terhadap PT MATAQU atas terkait one prestasi.dan disini kami akan menuntut dua hak pembeli sebanyak 69 orang dengan 159 kapling.
Ada dua hal yang kami tuntut yakni meminta surat surat atau legalitas kepemilikan tanah yang sudah mereka beli serta pembuktian bahwa lahan yang sudah mereka beli tidak diperjual belikan lagi oleh pihak PT.
Ditambahkan nya bahwa selain itu kami juga menuntut kerugian team materil sebanyak 3 milyar rupiah dan in materil sebanyak 1.5 milyar rupiah.dan kami disini tidak memihak kepada siapapun dan kami siap melakukan banding jika permasalahan ini kami dinyatakan kalah oleh pihak pengadilan.jelas Harmoko.SH.sebagai pengacara.
Andri Perdian SH. sebagi lawyer dari PT MATAQU justru mengelak semua itu.dia mengatakan bahwa dalam perjanjian tertuang bahwa surat surat atau PPJB akan terlahir ketika para buyer sudah membangun rumah masing masing.dan kami disini justru meminta bukti terkait lahan yang sudah mereka beli kami perjual belikan lagi.tegas Andri.
Lebih lanjut Andri menambahkan bahwa mangkraknya pembangunan dikarenakan dua hal yaitu dengan adanya problema covid serta terjadinya gempa bumi di tahun 2021.dan proyek ini akan berjalan jika tidak ada gangguan apapun terutama dari pihak paguyuban.dan jika permasalahan ini terus tidak ada penyelasaian maka pihak kami siap mengawalnya sampai mana pun.pungkasnya.
Salah satu tim dari pengadilan yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa persidangan terkait sengketa lahan ini kami sudah jalani sebanyak 18 kali persidangan dan ini perdata.pada hari ini kami lakukan pengecekan objek lokasi lahan yang menjadi sengketa.kemungkinan besar persidangan ini akan berlanjut beberapa kali lagi.kami harap persidangan ini segera berakhir sesuai undang undang yang berlaku.tutup nya. Tan











