Bicara News Id. Unit Reskrim Polsek Cugenang saat ini tengah mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial M (52). Korban diduga dianiaya oleh pelaku berinisial A (38) setelah kepergok mengambil hasil tani di lahan milik warga berinisial B.A di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 17.50 WIB. Korban M diduga melakukan aksi pencurian dua buah labu di lahan milik B.A. Pelaku A yang mengetahui aksi tersebut kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin, menjelaskan bahwa penganiayaan tetap terjadi meskipun sempat ada upaya peleraian dari pihak keluarga atau saudara di lokasi kejadian.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban setelah tertangkap tangan mencuri dua buah labu. Meskipun sempat dilerai oleh saudaranya, namun aksi kekerasan tersebut sudah terjadi,” ungkap Kompol Usep Nurdin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, muka, dan hidung. Korban sempat mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 11.30 WIB.
Saat ini, jenazah korban masih berada di rumah sakit untuk menjalani proses otopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.
Pihak kepolisian ingin memastikan apakah meninggalnya korban murni akibat luka penganiayaan atau terdapat faktor penyakit bawaan.
Pihak Polsek Cugenang telah bergerak cepat dengan mengamankan pelaku A untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini pelaku sudah kami amankan di Polsek untuk proses pemeriksaan. Kami terus mendalami persoalan ini agar semuanya terbuka jelas, terutama terkait korelasi antara luka penganiayaan dengan penyebab kematian korban,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib.
Tan















