Sebanyak 100 pasangan suami istri di Kecamatan Pasirkuda mengikuti sidang itsbat nikah massal di Kantor Desa Pusakajaya, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Rembug Warga dan hasil kolaborasi antara Pemkab Cianjur dan Pengadilan Agama Cianjur untuk mewujudkan gerakan sadar pencatatan nikah dan administrasi kependudukan.
Bupati Cianjur, dr. Wahyu, menegaskan bahwa itsbat nikah ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan hak sipil bagi masyarakat.
Kini, para pasangan yang sebelumnya menikah secara agama telah sah secara hukum dan dapat memiliki dokumen resmi seperti akta nikah, KK, dan KTP elektronik.
✨ Selamat untuk seluruh pasangan! Semoga semakin berkah dan harmonis

Tan


















