Cianjur – Warga Kampung Sukamaju RT 02 RW 08, Desa Haurwangi, Kabupaten Cianjur, mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk segera menindaklanjuti dugaan pencemaran air limbah oleh pabrik CIKI yang telah beroperasi sejak tahun 2006.
Menurut warga, air limbah pabrik tersebut dibuang langsung ke aliran Sungai Citarum. Posisi permukiman warga yang berada di bawah aliran sungai membuat air sumur mereka kini berwarna hitam, berbusa, dan menimbulkan rasa gatal pada kulit. Kondisi ini telah berlangsung cukup lama dan semakin mengkhawatirkan.
Perwakilan warga Sukamaju mengungkapkan, berbagai langkah telah ditempuh — mulai dari melapor kepada pihak desa, kecamatan, hingga menyampaikan aduan ke Pos Pengaduan Gubernur Jawa Barat. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur.
> “Kami hanya ingin air bersih dan lingkungan yang sehat. Sudah bertahun-tahun kami hidup dengan air sumur yang tercemar, sementara pabrik terus beroperasi tanpa ada tindakan nyata,” ujar salah satu perwakilan warga Sukamaju.
Dalam surat resmi yang akan dikirim ke Bupati Cianjur, warga menuntut agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air limbah pabrik. Mereka juga meminta dilakukan penegakan hukum lingkungan secara tegas, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Warga menegaskan, langkah mereka memiliki dasar hukum yang kuat, yakni:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Pasal 69 ayat (1) huruf e UU yang sama, yang melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin pembuangan limbah cair (IPAL) dan melakukan uji mutu air limbah secara berkala.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum lingkungan merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, yang dapat menjadi dasar ganti rugi apabila pencemaran terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Warga berharap Bupati Cianjur dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun langsung ke lapangan.
> “Kami percaya pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi warganya dari dampak pencemaran. Ini soal keadilan dan hak hidup sehat,” tambah perwakilan warga.
Langkah warga Sukamaju ini mendapat perhatian publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian Sungai Citarum, yang selama ini menjadi salah satu sumber air utama bagi warga di wilayah Jawa Barat.
Nendi Rafael




 
							





