Cianjur – Sebuah kasus penganiayaan yang berakhir dengan kematian telah mengguncang Desa Talaga, Cugenang, Cianjur. UA (40), warga setempat, diamankan polisi setelah menganiaya M (57) hingga tewas karena mencuri dua labu siam di lahan yang dirawat UA.
Kejadian bermula pada Sabtu (28/02/2026) ketika M mengambil labu siam di lahan UA tanpa izin. UA yang merasa marah kemudian menganiaya M hingga mengalami luka parah dan meninggal dua hari kemudian.
“UA telah melakukan kekerasan yang tidak terkendali, mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi.
UA dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan melaporkan masalah ke pihak berwajib.
N.R


















