banner 728x250
Berita  

Polres Cianjur Tetapkan Sopir Pick-Up sebagai Tersangka Tabrak Lari Advokat di Karangtengah

banner 120x600
banner 468x60

CIANJUR, 22 April 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur resmi menetapkan pria berinisial TZ (41) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat berinisial DN (40). Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Bandung, tepatnya di Kp. Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan terjadi pada Kamis, 4 April 2026, pukul 04.38 WIB. Saat itu, korban DN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tengah dalam perjalanan menuju area Pengadilan Agama. Namun, dari arah belakang, kendaraan motor korban dihantam keras oleh mobil pick-up yang dikemudikan oleh TZ.

Berdasarkan keterangan polisi, di dalam mobil tersebut terdapat dua orang lainnya, yakni penumpang dan kernet. Keduanya dalam kondisi tertidur saat tabrakan terjadi dan baru terbangun setelah mendengar benturan keras.

Meski sempat memperingatkan TZ untuk berhenti, tersangka justru memilih memacu kendaraannya dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa tersangka melarikan diri karena faktor psikologis.

“Tersangka TZ mengaku kabur karena merasa ketakutan akan amukan warga di sekitar lokasi.

Akibat tindakan tidak bertanggung jawab ini, korban yang mengalami luka berat di bagian kepala tidak segera mendapatkan pertolongan dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Sayang Cianjur,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini sempat menghadapi tantangan besar karena minimnya bukti visual di TKP. Rekaman CCTV di sekitar lokasi hanya berdurasi singkat dengan kualitas gambar yang buram. Namun, penyidik Satlantas melakukan penelusuran manual hingga 27 kilometer dari titik kejadian.

Titik terang ditemukan melalui rekaman CCTV di sebuah SPBU di wilayah Cipatat yang memperlihatkan kendaraan pick-up dengan kerusakan identik di bagian depan.

Polisi memastikan bahwa kecelakaan ini murni disebabkan oleh kelalaian manusia (human error).

Tes Urine & Rambut: Negatif (Tersangka tidak di bawah pengaruh alkohol atau narkoba).

Penyebab Utama: Diduga kuat akibat kehilangan konsentrasi saat mengemudi.

Saat ini, tersangka TZ beserta barang bukti kendaraan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.

Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman Pidana: Maksimal 6 tahun penjara.

“Unsur pemberat dalam kasus ini adalah tindakan tersangka yang tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban sesaat setelah kecelakaan terjadi,” tegas AKBP Alexander Yurikho Hadi.

Tan.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *